Selasa, 20 November 2012

Contoh Karya Tulis tentang Zakat Profesi


PROBLEMATIKA ZAKAT PROFESI
KEMENTRIAN AGAMA
STUDY KASUS MAN 3 KOTA KEDIRI



Diajukan Dalam Rangka Mengikuti
 Lomba Penelitian Zakat Profesi
Di Kementrian Agama Kota Kediri
Tahun 2010

O L E H :

1.           CHOIRINA FIDAROINI
2.           IMAMATUL UDHMA
3.            SEPTIANA DEWI ALHABBIY

Pembimbing:

Edi Priyanto S.Th.I


MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 KOTA KEDIRI
Jl.Letjen Suprapto No.58 Telp.(0354) 687876 Kota Kediri 64124

 

HALAMAN PENGESAHAN

Karya ilmiah yang berjudul “PROBLEMATIKA ZAKAT PROFESI KEMENTRIAN AGAMA STUDY KASUS MAN 3 KOTA KEDIRI” dari kelompok 1 telah memenuhi persyaratan penulisan yang ditentukan sehingga dapat disetujui atau disyahkan pada hari Sabtu tanggal 11 bulan Desember tahun 2010.






Mengetahui,                                                                Kediri, 11  Desember 2010
 Kepala MAN 3 KOTA KEDIRI                                              Pembimbing,



Sja‘roni, M. Pd. I                                                               Edi Priyanto S.Th.I
NIP. 195909201985031006                                       NIP. 197906012007101004              
                                                                       
                                                                                                  


                                                                                                                             

                                                                                                                             
                                                                                   
Motto

A.   Manfaatkan waktu sebaik mungkin, karena waktu hanya datang satu kali dan tak akan bisa kembali lagi.
B.   Jadikanlah dirimu berguna bagi orang lain, biarkan orang mengingat dan mengenangmu dengan prestasi dan kebaikanmu.
C.   Sadari bahwa Allah memberi kita potensi yang luar biasa, jadi manfaatkan
D.   Jangan hiraukan kekuranganmu, tunjukan kamu bisa.
E.   Hidup adalah perjuangan, hadapi hidup ini dengan penuh semangat dan jangan mudah menyerah.














KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah, dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Rabbul Izzati yang telah melimpahkan rahmat serta inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan karya tulis ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
            Karya tulis ini kami susun untuk memenuhi persyaratan mengikuti lomba penelitian karya tulis kader zakat. Disusunnya karya tulis ini diharapkan dapat memotivasi betapa cukup berperankah zakat profesi di MAN 3 Kota Kediri khususnya dan masyarakat pada umumnya.Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada:
  1. Bapak Sja’roni, M. Pd. I selaku kepala sekolah
  2. Bapak Edi Priyanto, S. Th. I selaku pembimbing karya tulis
  3. Bapak dan Ibu guru  MAN  Kota Kediri 3 yang telah banyak memberikan pengetahuan
  4. Ayah dan Ibu Kami yang telah mendukung dan memberikan motivasi, serta
  5. Seluruh kawan-kawan seperjuangan.
Kami mengharapkan kritik dan saran serta masukan dari berbagai kalangan guna menyempurnakan karya tulis ini.  
Semoga karya tulis ini bermanfaat bagi para pembaca khususnya, siswa MAN 3 Kota Kediri pada umumnya, yang mendalami dalam pembuatan karya tulis ini.


Kediri,11 Desember 2010      


Tim Penyusun             


ABSTRAK PENELITIAN

          Choirina fidaroini, Imamatul udhma, Septiana dewi alhabbiy, 2010
Problematika zakat profesi Kementrian agama study kasus Man 3 Kota Kediri

Pembimbing : Edi Priyanto S.Th.I

Kata kunci : Zakat Profesi

Karya tulis ini menjelaskan tentang  alasan dan pembahasan guru-guru yang belum memenuhi zakat profesi. Sekarang ini permasalahan zakat profesi masih menjadi kontroversi. Banyak pendapat-pendapat yang berbeda mengenai ada tidaknya zakat profesi. Sebenarnya pada zaman dahulu zakat profesi tidak disebut dengan zakat profesi tapi Al-Ata‘, tapi karena namanya yang tidak terlalu dianggap oleh masyarakat, maka zakat ini dirubah menjadi zakat profesi.
            Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan para guru yang belum memenuhi zakat profesi 2.5%  dan untuk lebih membantu meningkatkan prosentase guru dalam memenuhi zakat profesi.
Metode penelitian yang digunakan untuk mencari data dan informaasi adalah melakukan wawancara survey langsung di lapangan(disertai dengan pemberian angket), kemudian data dan informasi  dikumpulkan, diolah dengan disertai sumber-sumber atau referensi-referensi, dan dianalisis sebagai rancangan pembahasan yang akan ditulis.
Hasil penelitian ini adalah mengetahui alasan para guru yang belum berzakat dan yang sudah berzakat profesi dan membandingkan dengan referensi yang sudah di peroleh. Serta memaparkan pendapat penulis bagaimana upaya untuk membantu meningkatkan presentase banyaknya guru yang membayar zakat profesi di MAN 3 Kediri.






DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL ................................................................................         i
HALAMAN PENGESAHAN ..................................................................        ii
MOTTO......................................................................................................       iii
KATA PENGANTAR...............................................................................       iv    
ABSTRAK PENELITIAN.......................................................................        v
DAFTAR ISI .............................................................................................       vi
BAB I ...... PENDAHULUAN .................................................................        1
A. Latar Belakang.....................................................................        1
B. Rumusan Masalah................................................................        2
C. Tujuan Penulisan .................................................................        2
D. Kegunaan Penelitian............................................................        2
E.. Metode Penelitian................................................................        3
F.. Sistematika Pembahasan......................................................        3
BAB II...... LANDASAN TEORI.............................................................        5
.................. A. Pengertian Zakat..................................................................        5
.................. B. Syarat-Syarat Wajib untuk Mengeluarkan Zakat.................          5
.................. C. Macam-Macam Zakat...........................................................      6
.................. D.Orang yang berhak Menerima Zakat(Mustahiq)...................        6
.................. E .Pengertian Zakat Profesi......................................................        7
.................. F. Syarat Wajib Zakat Profesi...................................................        8
.................. G. Waktu Pengeluaran Zakat Profesi........................................        8
.................. H. Perhitungan Zakat Profesi....................................................        9
.................. I. Dasart Hukum Zakat Profesi.................................................      10
.................. J. Manfaat Pemberian Zakat.....................................................      10
BAB III.... LAPORAN HASIL PENELITIAN......................................      11
A. Latar Belakang Obyek Penelitian.........................................      11
B. Penyajian Hasil Penelitian....................................................      12
C. Analisis Hasil Penelitian.......................................................      13
C.1. Pembahasan Rumusan Masalah I.................................      13
           C.1.1.Zakat Profesi adalah Bid’ah.................................      13
           C.1.2.Dasar Hukum atau Syariat Zakat Profesi.............      14
  C.1.3.Pembayaran Zakat Profesi tidak harus melalui
 lembaga ini..........................................................     15
C.1.4.Undang-Undang Zakat Profesi...........................      15
C.1.5.Zakat Profesi Berbeda dengan Zakat Maal.........      15
C.2. Pembahasan Rumusan Masalah II................................      16
BAB IV     KESIMPULAN DAN REKOMENDASI.............................      18
A.    Kesimpulan.........................................................................      18
B.     Rekomendasi.......................................................................      18
DAFTAR PUSTAKA................................................................................     viii


















BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar belakang
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga.Sebenarnya ada banyak macam zakat, yaitu:zakat fitrah, zakat maal, zakat pertanian, zakat profesi,dll. Dalam karya tulis ini akan dibahas tentang zakat profesi.
Kata zakat berasal dari bahasa arab ZAKAATA yang artinya kesucian, kelayakan, kebaikan. Sedang menurut istilah zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerima, dengan beberapa persyaratan tertentu. Hal ini tercantum dalam QS. An-Nisa:77
 Kurang lebih yang intinya “Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat”
Sedangkan zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari pekerjaan yang menghasilkan uang.Menurut Yusuf Al-Qardawi-ulama dan cendekiawan muslim kontemporer ada 2 macam pengertian dari pekerjaan yang menghasilkan uang, yaitu:
1.        Pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain berkat kecekaan tangan atau otak.
       Penghasilan yang dilakukan dengan cara ini adalah dari  penghasilan yang professional. Contoh:Dokter, Insinyur, Advokat,dll.  
2.        Pekerjaan yang dikerjakan untuk pihak lain dengan memperoleh upah, penghasilan dari pekerjaan itu seperti berupa gaji, upah,dll.

Harta usaha hasil seperti itu wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu diterima (QS:2:267). Zakatnya atau 2,5% dari penghasilan yang wajib dikeluarkan.
Sebenarnya zakat profesi ini cukup berpotensi besar dan bermanfaat dalam meringankan beban hidup orang yang menerimanya.Namun, zakat jenis ini kurang mendapat perhatian, sekarang sudah selayaknya untuk digalakkan kembali.
Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui pendapat dan pengetahuan guru-guru dari naungan Kemenag khususnya di MAN 3 Kediri tentang zakat profesi ini dan menelusuri lebih dalam tentang alasan mereka yang belum memenuhi zakat profesi.

B.  Rumusan Masalah
Rumusan masalah merupakan upaya yang menyatakan secara tersirat pernyataan-pernyataan yang ingin dicari jawabanya, mengingat demikian pentingnya masalah dalam penelitian, maka sesuai dengan tema ini yaitu”Problematika Pelaksanaan Gerakan Zakat Profesi bagi PNS di Lingkungan Madrasah Aliyah Kota Kediri 3”.Berikut rumusan masalah dalam penelitian ini:
1)             Mengapa Bapak Ibu Guru dari naungan Kemenag khususnya di MAN 3 Kediri belum 100% membayar zakat profesi?
2)             Bagaimana upaya agar dapat lebih meningkatkan prosentase guru yang berzakat profesi di MAN 3 Kediri?

C.  Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui alasan para guru yang belum memenuhi zakat profesi 2.5%. 
2.      Untuk lebih membantu meningkatkan prosentase guru dalam memenuhi zakat profesi.

D.  Kegunaan penelitian
Penelitian yang berjudul “PROBLEMATIKA ZAKAT PROFESI KEMENTRIAN AGAMA STUDY KASUS MAN 3 KOTA KEDIRI “ ini di harapkan memiliki kontribusi penting bagi berbagai pihak antara lain, sebagai berikut:

1.      PEMBACA
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadikan pembaca agar sadar dan segera berzakat profesi bagi yang sudah memenuhi persyaratan.
2.      MASYARAKAT
Hasil penelitian ini diharapkan agar masyarakat lebih mengetahui tentang hakikat zakat profesi sebenarnya.

E.   Metode Penelitian
Dalam pelaksanaan penelitian zakat profesi dilakukan wawancara survey langsung di lapangan (disertai pemberian angket) dengan tujuan untuk mendapatkan data dan informasi yang factual sehingga dapat menunjang kaya ilmiah.
Dari hasil wawancara itu kemudian data dan informasi  dikumpulkan, diolah dengan disertai sumber-sumber atau referensi-referensi, dan dianalisis sebagai rancangan pembahasan yang akan ditulis
.
F.   Sistematika Pembahasan
v  BAB I: PENDAHULUAN memuat:
ü  Latar belakang yang berisi tentang alasan penulis membuat karya tulis ini.
ü   Rumusan masalah yang berisi tentang pernyataan-pernyataan yang ingin dicari jawabannya yang berhubungan tentang tema yang ditentukan.
ü   Tujuan penelitian yang berisi tentang tujuan utama pemecahan dalam perumusan masalah.
ü  Kegunaan penelitian berisi tentang manfaat yang bisa diambil dari karya tulis ini.
ü  Metode penelitian yang berisi tentang cara penulis memperoleh informasi.
ü  Sistematika pembahasan berisi tentang cara penyajian penulis dalam karya tulis ini.
v  BAB II: LANDASAN TEORI yang berisi tentang dasar-dasar teori yang berhubungan dan diperlukan dalam pembahasan dari rumusan masalah yang akan dicantumkan di bab 3.
v  BAB III: LAPORAN HASIL PENELITIAN memuat:
ü  Latar belakang obyek penelitian yang berisi tentang latar belakang objek yang akan diteliti yaitu di MAN 3 Kota Kediri.
ü  Penyajian hasil penelitian yang berisi tentang penyajian data-data yang diperoleh dari wawancara survey di lapangan terhadap guru-guru yang belum memenuhi zakat profesi serta ada tambahan penyajian berupa alasan beberapa guru yang sudah membayar zakat profesi.
ü    Analisis hasil penelitian yang berisi tentang analisa dari  hasil penelitian dan pencantuman dari pembahasan rumusan masalah.
v  BAB IV: KESIMPULAN DAN REKOMENDASI memuat:
ü  Kesimpulan yang berisi tentang hal-hal yang disimpulkan dari penulisan pambahasan sebelumnya.
ü  Rekomendasi yang berisi saran  (atau semacam masukan) dari peneliti. Selain itu, juga dicantumkan beberapa usulan dari objek penelitian.











BAB II
LANDASAN TEORI

A.  Pengertian Zakat
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
B.  Syarat-Syarat Wajib untuk Mengeluarkan Zakat
a.         Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
b.        Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
c.         Milik sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
d.        Cukup haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
e.         Cukup nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
C.  Macam-Macam Zakat
1.                                     Zakat harta
2.                                     Zakat uang simpanan
3.                                     Zakat emas dan perak
4.                                     Zakat Pendapatan
5.                                     Zakat saham dan obligasi
6.                                     Zakat ternak (an’am)
7.                                     Zakat fitrah

D.  Orang Yang Berhak Menerima Zakat(Mustahiq)
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
a.        Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b.        Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
c.         Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
d.        Muallaf, adalah
1.    Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
2.    Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
3.    Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
4.    Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
  1. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
f.         Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
g.         Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
h.        Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
E.  Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil. Dalam kamus Bahasa Indonesia (1989 hal 702) : Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Profesional adalah bersangkutan dengan profesi, keahlian, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Bila ditinjau dari hasil usahanya profesi bisa berupa :
a. Hasil yang teratur dan pasti, bulanan maupun mingguan atau harian, seperti gaji pekerja atau pegawai
b. Hasil tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti,seperti kontraktor, pengacara, royalty pengarang dan    konsultan
c. Termasuk kategori ini adalah perniagaan, yaitu semua harta yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenis, seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan dll. Perniagaan tersebut baik  yang diusahakan secara perorangan atau perserikatan.


F. Syarat Wajib Zakat Profesi
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik Sendiri
4.    Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat.  Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai "Mal Mustafad" yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
5.  Tentang nishabnya masih menjadi kontroversi. Muhammad Al-Ghazali mengiyaskannya dengan zakat pertanian, yaitu 5% untuk sistem irigasi dan 10% kalau menggunakan pengairan tadah hujan. Sedangkan Yusuf Qardhawi, Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf berbeda dengan Ghazali, dengan menganalogikan dengan nishab zakat emas yaitu 85 gram sebesar 2,5%, sebagaimana yang dipraktekkan oleh Ibnu Mas'ud, Khalifah Muawiyah dan Umar bin Abdul Aziz. 
6.  Sebagai catatan penting zakat profesi adalah produk ijtihadiah dimana hukumnya masih dalam perdebatan (ikhtilafiyah) termasuk dalam pelaksanaannya

G.  Waktu Pengeluaran Zakat Profesi

Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
1.    Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.
2.    Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.Pendapat Yusuf Al-Qardhawi ini diberikan berdasarkan  berdasarkan pendapat yang lebih kuat dari para sahabat danahli hadits dengan berlandaskan Al-Quran surat Al-Anam : 141, "...dantunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya...". Jadi terkait waktu mengeluarkan ketika kita menerima penghasilan. (haul:lama pengendapan harta)
 
H.  Perhitungan Zakat Profesi
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1.    Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2.    Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.

I.     Dasar Hukum Zakat Profesi
1.Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
2.Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
3.Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

J.    Manfaat Pemberian Zakat, antara lain :
1.         Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
2.        Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
3.        Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.(Q.S. At Taubah: 103).



BAB III
LAPORAN HASIL PENELITIAN

A.  Latar Belakang Objek Penelitian

Madrasah Aliyah Negeri 3 Kediri berlokasi di jalan Letjend Soeprapto No. 58. Dulunya bernama SGAI (Sekolah Guru Agama Islam) Kediri yang lahir pada tanggal 25 Agustus 1950. Setelah setahun berlalu, madrasah ini berganti nama menjadi PGAN P (Pendidikan Guru Agama Negeri Pertama). Lalu pada tahun 1960 namanya berubah lagi menjadi PGAN.
Pada tangal 16 Maret 1978, berdasarkan SK Menteri Agama No. 16 dan 17 tahun 1978, kelas 1,2 dan 3 PGAN  4 tahun berubah menjadi Tsanawiyah dan PGAN 6 tahun menjadi PGA.
Pada 1 Juli 1992 akhirnya madrasah yang memiliki motto ‘‘Langkah Pasti Menuju Prestasi‘‘ ini di kukuhkan menjadi MAN 3 Kediri atas mandat SK.Menteri Agama RI tanggal 27 Januari 1992 nomor 42.
MAN 3 Kediri adalah madrasah yang bercirikhaskan islam. Madarasah ini dalam naungan  kementrian agama. Seiring usianya, sudah banyak orang dari dalam maupun luar kota yang telah mengenal sekolah ini. Siswa-siswa yang bersekolah di MAN 3 bukan hanya dari dalam kota, tetapi juga banyak yang dari luar kota. Fasilitas-fasilitas yang memadai, guru-guru pembimbing yang professional hingga dapat mengantarkan siswa-siswanya meraih berbagai prestasi tingkat kejuaraan nasional. Namun disamping hal itu, masih ada hambatan salah satunya yaitu banyak siswa yang kurang mampu dalam hal ekonomi keluarganya. Hal itulah yang menjadi problematika dalam madrasah ini.
Tahun ini, Kementrian Agama mencanangkan progam zakat profesi bagi guru-guru naungan Kemenag. Kemenag mendirikan lembaga badan amil zakat yang bernama UPZ yang bertugas mengelola zakat profesi dari para guru  untuk di sumbangkan kepada beberapa siswa di setiap sekolah yang bernaung di Kemenag. Zakat ini berasal dari potongan gaji pokok sebesar 2,5 %.
B.  Penyajian Hasil Penelitian
Dari hasil wawancara beberapa guru yang belum memenuhi zakat profesi karena sesuatu hal diantara alasan mereka adalah:
1.Menganggap zakat profesi adalah bid’ah
2.Tidak percaya karena syariatnya kurang jelas dan membuka peluang korupsi serta tidak dapat mengentaskan kemiskinan.
3.Menganggap bahwa zakat profesi tidak ada UU nya                         
4.Menganggap bahwa zakat profesi tidak ada dalam islam karena itu hanya pendapat seseorang saja bukan dari Allah dan Rasullah.
5.Menganggap zakat hanya ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat mall.
6.Mereka lebih memihak kepada shadaqoh dan infaq dari pada zakat profesi dan tidak harus membayar melalui lembaga ini.
7.Mereka tidak setuju jika profesi disamakan dengan zakat pertanian yang wajib di zakati.
8.Kemungkinan dapat menghilangkan istilah zakat maal.

Selain itu juga diwawancarai beberapa guru sebayak 5 orang sebagai wakil dari para guru yang sudah membayar zakat profesi  memiliki alasan tertentu, diantaranya adalah:
1.Karena ingin membersihkan harta.
2.Berusaha menjalankan kewajiban terhadap sesame serta agar tambah rasa syukur kepada Allah, karena masih tetap memberi kelebihan harta.
3.Karena diniatkan sebagai zakat maal dengan mengacu kepada ketentuan yang ada pada Islam.
4.Karena zakat itu lebih bersifat pribadi dengan pertimbangan nishab.
5. Karena ada perintah dari Kemenag.



C.  Analisis Hasil Penelitian
C.1.Pembahasan Rumusan Masalah I
Dari sekian banyak guru di MAN Kota Kediri 3 ternyata masih 80% program zakat profesi yang berjalan, dari sekitar 78 guru, yang belum menunaikan pembayaran zakat ini berjumlah 15 orang dengan diikuti berbagai alasan tertentu. Berikut ini, akan dibahas dan dianalisis beberapa alasan dari guru-guru yang belum membayar zakat. 
Dari penulisan penyajian hasil penelitian di atas, alasan-alasan yang telah tertulis dapat dianalisis berdasarkan referensi-refeensi yang telah ada yaitu, sebagai berikut:
C.1.1.Zakat profesi adalah bid‘ah
Munculnya pendapat yang mengatakan bahwa zakat profesi adalah bid‘ah dikarenakan memang dalam ibadah mahdlah, tidak boleh ada penambahan hal-hal yang dianggap baru. Kaidah umum ibadah mahdlah mengatakan "perhatikan apa yang diperintahkan". Di luar itu adalah bid'ah. Dalam konteks zakat, mereka menganggap, hanya harta yang disebut secara eksplisit saja, dalam ayat maupun hadits, yang wajib dizakati kalau telah memenuhi syarat. Di luar itu, tidak ada kewajiban zakat.
Pendapat ini tidak tepat, karena menurut ulama pakar zakat, Dr Yusuf al-Qardhawi dan Prof KH Didin Hafidhuddin, dan juga ini telah disepakati oleh para ulama terkemuka dunia dalam muktamar internasional zakat di Kuwait tahun 1984 lalu, dalam mengkaji harta obyek zakat, ada dua pendekatan yang dapat digunakan.
I. Pendakatan Pertama, pendekatan yang bersifat tafshili (terurai dan spesifik) dan yang kedua, pendekatan yang bersifat ijmali (global).Pada pendekatan yang pertama, al-Quran dan hadits menyebut secara langsung harta yang dapat dikenakan zakat, seperti hasil pertanian (QS 6:141), emas perak (QS 9:34-35), peternakan sapi/kerbau, domba/kambing, dan unta (al-hadits), dan lain-lain.
II. Pendekatan Kedua, pendekatan yang menggunakan dalil-dalil yang bersifat umum, seperti yang termaktub dalam QS 9:103, QS 2:267, hadits-hadits Nabi, dan lain-lain. Dengan digunakannya pendekatan ini, maka setiap penghasilan yang memenuhi syarat zakat, wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun penghasilan tersebut dihasilkan melalui profesi pekerjaan ataupun sumber-sumber harta yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Quran dan hadits.
Dengan pendekatan ijmali pula, maka kita bisa mengembangkan harta obyek zakat dengan menggunakan metode qiyas (analogi). Contoh qiyas yang telah dilakukan dalam zakat adalah pada zakat fitrah. Dalam HR Bukhari Muslim dari Ibnu Umar ra, Rasul mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha' dari kurma dan gandum. Oleh para ulama, kurma dan gandum ini diqiyaskan menjadi barang kebutuhan pokok, sehingga di Indonesia, orang boleh membayar zakat fitrah dengan beras dan uang. Dengan demikian, qiyas pada zakat maal juga dapat dilakukan, sepanjang metode analoginya dilakukan dengan benar.
C.1.2.Dasar hukum atau syari’at zakat profesi
Firman Allah SWT:
“Hai orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi utk kamu . Dan janganlah kamu memilih yg buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dg memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS 2 : 267)
Hadist Nabi SAW                                                                                                                                :
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu                                    
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
C.1.3.Pembayaran zakat profesi tidak harus melalui lembaga ini
Mereka juga mengatakan zakat yang wajib hanya zakat maal dan zakat fitrah, sedangkan jika mereka mereka ingin mengeluarkan zakat lebih mantab diberikan sendiri kepada yang berhak menerima.
Memang tidak ada larangan membayar sendiri kepada mustahik. Tapi, akan jauh lebih baik jika diberikan kepada lembaga amil zakat yang amanah dan profesional. Sebab memang demikianlah dahulu syariat zakat ditegakkan di masa Rasulullah SAW, khulafaur-rasyidin dan para salafus shalih. Namun bila dalam kondisi tertentu tidak mungkin menyerahkan kepada amil zakat, boleh diberikan secara langsung.
C.1.4.Undang-undang zakat profesi                                                                                                              
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999
   Tentang Pengelolaan Zakat
2.Keputusan Menteri Agama RI 373 Tahun 2003
   Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
   Tentang Pengelolahan Zakat
3.Keputusan Direktur Jendral
   Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji
   Nomor D/291 Tahun 2000
   Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat
C.1.5.Zakat profesi berbeda dengan zakat maal
Selain dari alasan-alasan guru yang belum membayar zakat profesi yang cukup menarik untuk diteliti, ternyata ada juga guru yang sudah membayar zakat tetapi kurang sependapat dengan program ini dan meniatkan program ini dengan niat sebagai zakat maal. Berikut pembahasannya.
Berdasarkan wawancara yang sudah dilakukan,telah didapatkan alasan yang digunakan penyebab tidak setujunya dengan program ini, pendapat tentang zakat profesi yaitu sebagai berikut, “zakat profesi pada dasarnya tidak terdapat pada konsep Islam, tetapi yang ada adalah zakat maal, tentunya istilah yang berbeda ini juga dengan cara atau ketentuan yang berbeda satu dengan yang lainnya”
Sedangkan menurut Yusuf Al-Qardhawi, zakat profesi itu berbeda dengan zakat maal, berikut pembahasannya:
1. Penolakan Syaikh Yusuf Qardhawi akan adanya haul. Haul yaitu bahwa zakat itu dikeluarkan apabila harta telah berlalu (kita miliki -pen) selama 1 tahun. Padahal telah datang sejumlah hadits yang menerangkan tentang haul. Namun hadits-hadits ini dilemahkan menurut pandangan Syaikh Yusuf Qardhawi dengan alasan-alasan yang lemah (tidak kuat alasan pendha’ifannya). Karena hadits itu memiliki beberapa jalan dan syawahid.
Oleh karena penolakan ini, maka menurut pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi, apabila seseorang menerima gaji (rejeki) melebihi nisab (batasan) zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2.Penolakan dengan akal (bukan dengan dalil). Bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya. 
     C.2.Pembahasan Rumusam Masalah II                                                                                                                                                                                
                       Sedangkan beberapa  upaya yang dilakukan dalam meningkatkan presentase banyaknya guru yang berzakat profesi adalah dapat juga dilakukan dengan sebuah sosialisasi atau forum diskusi khusus membahas tentang zakat profesi.Maksud dari itu adalah  proses sosialisasi zakat profesi yang seharusnya diawali oleh individu atau sekelompok orang yang telah memahami ketentuan fiqih tentang zakat profesi. Dan sosialisasi itu dilaksanakan kepada para calon muzakki lembaga yang didirikan.
                      Sosialisasi tidak hanya dilakukan pada para muzakki saja, dapat pula melakukan sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan, melalui berbagai forum dan media seperti seminar, diskusi, media suart kabar, majalah, bahkan internet. Dengan sosialisasi yang baik dan optimal, diharapkan masyarakat muzakki akan samakin sadar untuk membayar zakat melalui lembaga yang kuat, amanah dan terpercaya. Untu itu , lembag penelola zakat khususnya zakat profesi perlu mensosialisasikan penerimaan, pengelolaan dan pendistribusian. Selanjutnya dilaporkan kepada muzakki , hal ini perlu dilakuakn sebagai tanggung jawab serta amanah yang telah dititipkan kepada lembaga tersebut.




















BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A. Kesimpulan
        Dari pembahasan tersebut dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :
  • Kurangnya pengetahuan dan informasi tentang zakat profesi sehinga mengalami hambatan dalam pelaksanaanya.
  • Dalam menanggapi masalah ini perlu mengadakan sosialisasi atau penataran terhadap para guru tentang zakat profesi yang hukumnya wajib.Agar 100% semua guru sudah membayar zakat profesi.
  • Yang perlu diketahui dalam membayar zakat tidak ada unsur pemaksaan harus dari kesadaran sendiri.
  • Mengenai syariat zakat profesi  perlu dipublikasikan agar masyarat lain mengetahui dan agar bisa meningkatkan rasa kepedulian tidak hanya di kalangan guru tetapi juga di kalangan profesi lain.
B. Rekomendasi
       Berdasarkan kesimpulan yang telah diperoleh, kelompok kami(kelompok 1 dari MAN 3 Kota Kediri) merekomendasikan kepada lembaga ini:
1)      Menurut pendapat kami, sebaiknya proses pemotongan gaji untuk pembayaran zakat profesi harus dipertimbangkan dulu dengan calon muzzakki. Karena berdasarkan referensi yang mengatakan bahwa syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan zakat profesi yang telah ada. Kemungkinan yang dapat terjadi bias saja dari sekian banyak guru yang dipotong  gajinya belum memenuhi criteria wajib zakat.
2)      Rekomendasi yang kedua adalah agar tetap melaksanakan program zakat profesi dengan mempertimbangkan rekomendasi pertama demi membantu para mustahiq yang membutuhkan. Dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Selain itu, dalam rekomendasi ini juga dicantumkan beberapa usulan atau saran dari para guru diantaranya:
1.      Alangkah lebih baik kalau istilah zakat profesi diganti dengan istilah zakat maal sebagaimana yang sudah disyariatkan dalam islam.
2.      Memaksimalkan fungsi shadaqah dan infaq
3.      Mohon diberi penjelasan syariat yang lebih jelas.
4.      Perlu ditinjau ulang tentang penyalurannya.
5.      Sebaiknya zakat profesi di tiadakan meskipun secara logika tidak adil jika dibandingkan dengan petani bahwa manusia hanya sedikit diberi ilmu oleh Allah.
6.      Ditiadakan karena dapat menghilangkan istilah zakat mall dan juga tidak ada tuntunan yang diberikan Rosululah tentang zakat tersebut.
7.      Mensejahterakan umat Islam itu perlu karena memang masih banyak yang membutuhkan, tapi tidak harus dipusatkan pada suatu lembaga tertentu.
8.      Sebaiknya jangan dinamakan zakat karena zakat profesi tidak ada dasarnya tapi diasumsikan seperti petani maka pegawai dikenakan zakat profesi yang berdasarkan asumsi saja.















DAFTAR PUSTAKA
·                Anonim.2010.(http://md-uin.blogspot.com/2009/06/pengertian-zakat-profesi.html)
·             Anonim.2010.(http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat)
·             Anonim.2010.(http://aliph.wordpress.com/2007/02/08/zakat-profesi-adakah/)
















BIODATA PENULIS

Nama Lengkap                      :Choirina Fidaroini
Tempat dan Tanggal Lahir  :Kediri, 27 September 1995
Jenis Kelamin                        :Perempuan
Nama Sekolah                       :MAN Kota Kediri 3
Alamat Lengkap Sekolah     :Jl. Letjen Soeprapto No. 58
                                                Kota Kediri
                                                Kode Pos 64124
                                                Prov. Jawa Timur
                                                Telp. (0354) 687876
Alamat Lengkap Rumah      :Dsn. Munengan
                                                Ds. Mangunrejo
                                                Kec. Ngadiluwih
                                                Kab. Kediri
Kegemaran (hobi)                 :Membaca
Cita-Cita                                :Guru Matematika
Motto                                      :Hidup adalah Perjuangan
Bidang Ilmu yang Digemari :Matemetika, Fisika, Kimia, Agama
Nama Orang Tua                  :Moh. Shobiri
Pekerjaan Orang tua            :Swasta










BIODATA PENULIS

Nama Lengkap                      :Imamatul Udhma
Tempat dan Tanggal Lahir  :Kediri, 27 Oktober 1994
Jenis Kelamin                        :Perempuan
Nama Sekolah                       :MAN Kota Kediri 3
Alamat Lengkap Sekolah     :Jl. Letjen Soeprapto No. 58
                                                Kota Kediri
                                                Kode Pos 64124
                                                Prov. Jawa Timur
                                                Telp. (0354) 687876
Alamat Lengkap Rumah      :Dsn. Keniten
                                                Kab. Kediri
                                                Prov. Jawa Timur
Kegemaran (hobi)                 :Membaca
Cita-Cita                                :Pengusaha
Motto                                      :Syukuri apa yang ada
Bidang Ilmu yang Digemari:B. Inggris
Nama Orang Tua                  :Nur Awi
Pekerjaan Orang tua            :Tani











BIODATA PENULIS

Nama Lengkap                              :  Septiana Dewi Alhabbiy
Tempat dan Tanggal Lahir          :  Kediri, 25 September 1995
Jenis Kelamin                                 :  Perempuan
Nama Sekolah                                :  MAN Kota Kediri 3
Alamat Lengkap Sekolah             :  Jl. Letjen Soeprapto No. 58
                                                              Kota Kediri
                                                              Kode Pos 64124
                                                              Prov. Jawa Timur
                                                              Telp. (0354) 687876
Alamat Lengkap Rumah              :  Dsn.Tawang Sari
                                                            Ds. Bobang
                                                            Kec. Semen
                                                            Kab. Kediri
                                                            Prov. Jawa Timur
Kegemaran (hobi)                          :    Membaca
Cita-Cita                                         :    Guru
Motto                                               :    Hidup itu penuh perjuangan
Bidang Ilmu yang Digemari          :    Matematika, fisika
Nama Orang Tua                           :    Jono
Pekerjaan Orang tua                     :    Buruh Tani










LAMPIRAN ANGKET

ANGKET PROGRAM PENELITIAN ZAKAT PROFESI
MAN KOTA KEDIRI 3 TAHUN 2010

A.    DATA PRIBADI
NAMA                             :………………………………..
GOLONGAN                  :………………………………..
MASA KERJA               :………………………………..



B.    PENDAPAT TENTANG ZAKAT PROFESI
1.       ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
2.       ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….



C.    ALASAN MENGAPA TIDAK MEMBAYAR ZAKAT PROFESI
1.         ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2.         ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………....
3.         ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………



D.      USULAN-USULAN/ SARAN
1.         …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
2.         ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3.         ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………



 
ANGKET PROGRAM PENELITIAN ZAKAT PROFESI
MAN KOTA KEDIRI 3 TAHUN 2010

A.    DATA PRIBADI
NAMA                             :………………………………..
GOLONGAN                  :………………………………..
MASA KERJA               :………………………………..



B.    PENDAPAT TENTANG ZAKAT PROFESI
1.……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
2.……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….


C.    ALASAN MENGAPA MEMBAYAR ZAKAT PROFESI
1.……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
2.………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3.………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………


D.    USULAN-USULAN/ SARAN
1.…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
2.…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..


   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar