PROBLEMATIKA
ZAKAT PROFESI
KEMENTRIAN
AGAMA
STUDY KASUS MAN
3 KOTA KEDIRI
Diajukan Dalam
Rangka Mengikuti
Lomba Penelitian Zakat Profesi
Di Kementrian
Agama Kota Kediri
Tahun 2010
O L E H :
1.
CHOIRINA
FIDAROINI
2.
IMAMATUL
UDHMA
3.
SEPTIANA
DEWI ALHABBIY
Pembimbing:
Edi Priyanto S.Th.I
MADRASAH
ALIYAH NEGERI 3 KOTA
KEDIRI
HALAMAN PENGESAHAN
Karya ilmiah yang berjudul “PROBLEMATIKA ZAKAT PROFESI KEMENTRIAN AGAMA
STUDY KASUS MAN 3 KOTA KEDIRI” dari kelompok 1 telah memenuhi persyaratan
penulisan yang ditentukan sehingga dapat disetujui atau disyahkan pada hari Sabtu
tanggal 11 bulan Desember tahun 2010.
Mengetahui, Kediri, 11 Desember 2010
Kepala MAN 3 KOTA KEDIRI Pembimbing,
Sja‘roni, M. Pd. I Edi Priyanto S.Th.I
NIP. 195909201985031006 NIP. 197906012007101004
Motto
A.
Manfaatkan
waktu sebaik mungkin, karena waktu hanya datang satu kali dan tak akan bisa
kembali lagi.
B.
Jadikanlah
dirimu berguna bagi orang lain, biarkan orang mengingat dan mengenangmu dengan
prestasi dan kebaikanmu.
C.
Sadari
bahwa Allah memberi kita potensi yang luar biasa, jadi manfaatkan
D.
Jangan
hiraukan kekuranganmu, tunjukan kamu bisa.
E.
Hidup
adalah perjuangan, hadapi hidup ini dengan penuh semangat dan jangan mudah
menyerah.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Rabbul Izzati yang telah
melimpahkan rahmat serta inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan
penulisan karya tulis ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Karya tulis ini kami
susun untuk memenuhi persyaratan mengikuti lomba penelitian karya tulis kader
zakat. Disusunnya karya tulis ini diharapkan dapat memotivasi betapa cukup
berperankah zakat profesi di MAN 3 Kota Kediri khususnya dan masyarakat pada
umumnya.Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada:
- Bapak Sja’roni, M. Pd. I selaku kepala sekolah
- Bapak Edi Priyanto, S. Th. I selaku pembimbing karya tulis
- Bapak dan Ibu guru MAN Kota Kediri 3 yang telah banyak memberikan pengetahuan
- Ayah dan Ibu Kami yang telah mendukung dan memberikan motivasi, serta
- Seluruh kawan-kawan seperjuangan.
Kami mengharapkan
kritik dan saran serta masukan dari berbagai kalangan guna menyempurnakan karya
tulis ini.
Semoga karya tulis
ini bermanfaat bagi para pembaca khususnya, siswa MAN 3 Kota Kediri pada
umumnya, yang mendalami dalam pembuatan karya tulis ini.
Kediri,11
Desember 2010
Tim
Penyusun
ABSTRAK PENELITIAN
Choirina fidaroini, Imamatul udhma, Septiana dewi alhabbiy, 2010
Problematika zakat profesi Kementrian agama study kasus Man 3 Kota
Kediri
Pembimbing : Edi Priyanto S.Th.I
Kata kunci
: Zakat Profesi
Karya tulis ini menjelaskan
tentang alasan dan pembahasan guru-guru yang
belum memenuhi zakat profesi. Sekarang ini permasalahan zakat profesi masih
menjadi kontroversi. Banyak pendapat-pendapat yang berbeda mengenai ada
tidaknya zakat profesi. Sebenarnya pada zaman dahulu zakat profesi tidak
disebut dengan zakat profesi tapi Al-Ata‘, tapi karena namanya yang tidak
terlalu dianggap oleh masyarakat, maka zakat ini dirubah menjadi zakat profesi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan para guru yang belum memenuhi zakat profesi 2.5% dan untuk lebih membantu meningkatkan prosentase guru dalam memenuhi zakat profesi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan para guru yang belum memenuhi zakat profesi 2.5% dan untuk lebih membantu meningkatkan prosentase guru dalam memenuhi zakat profesi.
Metode penelitian yang digunakan untuk
mencari data dan informaasi adalah melakukan wawancara survey langsung di
lapangan(disertai dengan pemberian angket), kemudian data dan informasi dikumpulkan, diolah dengan disertai sumber-sumber
atau referensi-referensi, dan dianalisis sebagai rancangan pembahasan yang akan
ditulis.
Hasil penelitian ini adalah
mengetahui alasan para guru yang belum berzakat dan yang sudah berzakat profesi
dan membandingkan dengan referensi yang sudah di peroleh. Serta
memaparkan pendapat penulis bagaimana upaya untuk membantu meningkatkan presentase
banyaknya guru yang membayar zakat profesi di MAN 3 Kediri.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................ i
HALAMAN PENGESAHAN .................................................................. ii
MOTTO...................................................................................................... iii
KATA PENGANTAR............................................................................... iv
ABSTRAK PENELITIAN....................................................................... v
DAFTAR ISI ............................................................................................. vi
BAB I ...... PENDAHULUAN
................................................................. 1
A. Latar Belakang..................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................ 2
C. Tujuan Penulisan ................................................................. 2
D. Kegunaan Penelitian............................................................ 2
E.. Metode Penelitian................................................................ 3
F.. Sistematika Pembahasan...................................................... 3
BAB II...... LANDASAN TEORI............................................................. 5
.................. A. Pengertian Zakat.................................................................. 5
.................. B. Syarat-Syarat Wajib untuk Mengeluarkan Zakat................. 5
.................. C. Macam-Macam Zakat........................................................... 6
.................. D.Orang yang berhak Menerima Zakat(Mustahiq)................... 6
.................. E .Pengertian Zakat Profesi...................................................... 7
.................. F. Syarat Wajib Zakat Profesi................................................... 8
.................. G. Waktu Pengeluaran Zakat Profesi........................................ 8
.................. H. Perhitungan Zakat Profesi.................................................... 9
.................. I. Dasart Hukum Zakat Profesi................................................. 10
.................. J. Manfaat Pemberian Zakat..................................................... 10
BAB III.... LAPORAN
HASIL PENELITIAN...................................... 11
A. Latar Belakang Obyek Penelitian......................................... 11
B. Penyajian Hasil Penelitian.................................................... 12
C. Analisis Hasil Penelitian....................................................... 13
C.1.
Pembahasan Rumusan Masalah I................................. 13
C.1.1.Zakat
Profesi adalah Bid’ah................................. 13
C.1.2.Dasar
Hukum atau Syariat Zakat Profesi............. 14
C.1.3.Pembayaran Zakat Profesi tidak harus melalui
lembaga ini.......................................................... 15
C.1.4.Undang-Undang Zakat
Profesi........................... 15
C.1.5.Zakat Profesi Berbeda
dengan Zakat Maal......... 15
C.2.
Pembahasan Rumusan Masalah II................................ 16
BAB IV KESIMPULAN DAN
REKOMENDASI............................. 18
A.
Kesimpulan......................................................................... 18
B.
Rekomendasi....................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ viii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga.Sebenarnya
ada banyak macam zakat, yaitu:zakat fitrah, zakat maal, zakat pertanian, zakat
profesi,dll. Dalam karya tulis ini akan dibahas tentang zakat profesi.
Kata zakat berasal dari bahasa arab ZAKAATA yang artinya kesucian,
kelayakan, kebaikan. Sedang
menurut istilah zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang
yang berhak menerima, dengan beberapa persyaratan tertentu. Hal ini tercantum
dalam QS. An-Nisa’:77
Kurang lebih yang intinya “Dirikanlah
sembahyang dan tunaikanlah zakat”
Sedangkan
zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari pekerjaan yang menghasilkan
uang.Menurut Yusuf Al-Qardawi-ulama dan cendekiawan muslim kontemporer ada 2
macam pengertian dari pekerjaan yang menghasilkan uang, yaitu:
1.
Pekerjaan
yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain berkat kecekaan
tangan atau otak.
Penghasilan
yang dilakukan dengan cara ini adalah dari
penghasilan yang professional. Contoh:Dokter, Insinyur,
Advokat,dll.
2.
Pekerjaan yang dikerjakan untuk pihak lain dengan
memperoleh upah, penghasilan dari pekerjaan itu seperti berupa gaji, upah,dll.
Harta usaha hasil seperti itu wajib dikeluarkan
zakatnya pada waktu diterima (QS:2:267). Zakatnya atau 2,5% dari penghasilan yang
wajib dikeluarkan.
Sebenarnya zakat profesi ini cukup berpotensi besar
dan bermanfaat dalam meringankan beban hidup orang yang menerimanya.Namun,
zakat jenis ini kurang mendapat perhatian, sekarang sudah selayaknya untuk
digalakkan kembali.
Oleh
karena itu, penulis ingin mengetahui pendapat dan pengetahuan guru-guru
dari naungan Kemenag khususnya di MAN 3 Kediri tentang zakat profesi ini dan menelusuri lebih dalam tentang alasan mereka
yang belum memenuhi zakat profesi.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah merupakan upaya yang menyatakan
secara tersirat pernyataan-pernyataan yang ingin dicari jawabanya, mengingat
demikian pentingnya masalah dalam penelitian, maka sesuai dengan tema ini
yaitu”Problematika Pelaksanaan Gerakan Zakat Profesi bagi PNS di Lingkungan
Madrasah Aliyah Kota Kediri 3”.Berikut rumusan masalah dalam penelitian ini:
1)
Mengapa Bapak Ibu Guru dari naungan Kemenag khususnya
di MAN 3 Kediri belum 100% membayar zakat profesi?
2)
Bagaimana upaya agar dapat lebih meningkatkan
prosentase guru yang berzakat profesi di MAN 3 Kediri?
C. Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui alasan para guru yang belum memenuhi
zakat profesi 2.5%.
2.
Untuk lebih membantu meningkatkan prosentase guru dalam
memenuhi zakat profesi.
D. Kegunaan penelitian
Penelitian
yang berjudul “PROBLEMATIKA ZAKAT PROFESI KEMENTRIAN AGAMA STUDY KASUS
MAN 3 KOTA KEDIRI “ ini di
harapkan memiliki kontribusi penting bagi berbagai pihak antara lain, sebagai
berikut:
1.
PEMBACA
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menjadikan pembaca agar sadar dan segera
berzakat profesi bagi yang sudah memenuhi persyaratan.
2.
MASYARAKAT
Hasil
penelitian ini diharapkan agar masyarakat lebih mengetahui tentang hakikat
zakat profesi sebenarnya.
E. Metode Penelitian
Dalam pelaksanaan penelitian zakat profesi dilakukan
wawancara survey langsung di lapangan (disertai pemberian angket) dengan tujuan
untuk mendapatkan data dan informasi yang factual sehingga dapat menunjang kaya
ilmiah.
Dari hasil wawancara itu kemudian data dan
informasi dikumpulkan, diolah dengan
disertai sumber-sumber atau referensi-referensi, dan dianalisis sebagai
rancangan pembahasan yang akan ditulis
.
F. Sistematika Pembahasan
v
BAB I: PENDAHULUAN memuat:
ü
Latar belakang yang
berisi tentang alasan penulis membuat karya tulis ini.
ü
Rumusan masalah yang berisi tentang pernyataan-pernyataan
yang ingin dicari jawabannya yang
berhubungan tentang tema yang ditentukan.
ü
Tujuan penelitian yang berisi tentang tujuan utama pemecahan dalam
perumusan masalah.
ü
Kegunaan penelitian
berisi tentang manfaat yang bisa diambil dari karya tulis ini.
ü
Metode penelitian yang
berisi tentang cara penulis memperoleh informasi.
ü
Sistematika pembahasan berisi tentang cara penyajian penulis dalam karya tulis ini.
v
BAB II: LANDASAN TEORI yang berisi tentang
dasar-dasar teori yang berhubungan dan diperlukan dalam pembahasan dari rumusan
masalah yang akan dicantumkan di bab 3.
v
BAB III: LAPORAN HASIL PENELITIAN memuat:
ü
Latar belakang obyek penelitian yang
berisi tentang latar belakang objek yang akan diteliti yaitu di MAN 3 Kota Kediri.
ü
Penyajian hasil penelitian yang berisi
tentang penyajian data-data yang diperoleh dari wawancara survey di lapangan
terhadap guru-guru yang belum memenuhi zakat profesi serta ada tambahan
penyajian berupa alasan beberapa guru yang sudah membayar zakat profesi.
ü
Analisis hasil penelitian yang berisi
tentang analisa dari hasil penelitian
dan pencantuman dari pembahasan rumusan masalah.
v
BAB IV: KESIMPULAN DAN REKOMENDASI memuat:
ü
Kesimpulan yang berisi tentang hal-hal
yang disimpulkan dari penulisan pambahasan sebelumnya.
ü
Rekomendasi yang berisi saran (atau semacam masukan) dari peneliti. Selain
itu, juga dicantumkan beberapa usulan dari objek penelitian.
BAB II
LANDASAN
TEORI
A. Pengertian Zakat
Secara harfiah
zakat berarti "tumbuh", "berkembang",
"menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara
terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan
dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana
ditentukan.
B.
Syarat-Syarat Wajib untuk
Mengeluarkan Zakat
a.
Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
b.
Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat
kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang
persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus
dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan
hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
c.
Milik sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik
sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang
bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang
Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
d.
Cukup haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki
genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut
tanggalan mashehi.
e.
Cukup nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan
nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan
ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan,
pendapatan dan uang dana pensiun.
C.
Macam-Macam
Zakat
1.
Zakat harta
2.
Zakat
uang simpanan
3.
Zakat emas dan perak
4.
Zakat Pendapatan
5.
Zakat saham dan obligasi
6.
Zakat ternak (an’am)
7.
Zakat fitrah
D. Orang Yang Berhak Menerima Zakat(Mustahiq)
Orang yang berhak menerima zakat fitrah
ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya
sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus
zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk
memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang
berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir
(orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S.
At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai
berikut :
a.
Fakir,
adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b.
Miskin,
adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi
kebutuhannya.
c.
Amil,
adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
d.
Muallaf,
adalah
1.
Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
2.
Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain
dari kaumnya masuk Islam.
3.
Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari
kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
4.
Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
- Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
f.
Gharim,
adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk
mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
g.
Sabilillah,
adalah untuk kepentingan agama.
h.
Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan
bekal.
E. Pengertian Zakat Profesi
Zakat
profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil. Dalam kamus
Bahasa Indonesia (1989 hal 702) :
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Profesional adalah bersangkutan dengan profesi, keahlian, memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya. Bila ditinjau dari hasil usahanya profesi
bisa berupa :
a. Hasil yang teratur dan pasti,
bulanan maupun mingguan atau harian, seperti gaji pekerja atau pegawai
b. Hasil tidak tetap dan tidak dapat
diperkirakan secara pasti,seperti kontraktor, pengacara, royalty pengarang dan konsultan
c. Termasuk kategori ini adalah
perniagaan, yaitu semua harta yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam
berbagai jenis, seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan dll.
Perniagaan tersebut baik yang diusahakan secara perorangan
atau perserikatan.
F. Syarat Wajib Zakat Profesi
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Milik Sendiri
4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari
kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil
sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut
sebagai "Mal Mustafad" yaitu perolehan baru yang termasuk dalam
sumber harta yang dikenakan zakat.
5. Tentang nishabnya masih menjadi kontroversi. Muhammad Al-Ghazali mengiyaskannya dengan zakat pertanian, yaitu 5% untuk sistem irigasi dan 10% kalau menggunakan pengairan tadah hujan. Sedangkan Yusuf Qardhawi, Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf berbeda dengan Ghazali, dengan menganalogikan dengan nishab zakat emas yaitu 85 gram sebesar 2,5%, sebagaimana yang dipraktekkan oleh Ibnu Mas'ud, Khalifah Muawiyah dan Umar bin Abdul Aziz.
6. Sebagai catatan penting zakat profesi adalah produk ijtihadiah dimana hukumnya masih dalam perdebatan (ikhtilafiyah) termasuk dalam pelaksanaannya
G. Waktu Pengeluaran Zakat Profesi
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat
ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
1.
Pendapat
As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari
kekayaan itu didapat.
2.
Pendapat
Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab
Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu
diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau
sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.Pendapat Yusuf Al-Qardhawi ini diberikan berdasarkan berdasarkan pendapat yang lebih kuat dari para sahabat danahli hadits dengan berlandaskan Al-Quran surat Al-Anam : 141, "...dantunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya...". Jadi terkait waktu mengeluarkan ketika kita menerima penghasilan. (haul:lama pengendapan harta)
H. Perhitungan Zakat Profesi
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat
profesi dibedakan menurut dua cara:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5%
dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan.
Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh
Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka
wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp
900.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok,
zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode
ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh:
Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan
pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5%
X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
I.
Dasar
Hukum Zakat Profesi
1.Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
2.Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
3.Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
J. Manfaat Pemberian Zakat, antara lain :
1.
Mempererat
hubungan si kaya dan si miskin.
2.
Agar
tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak
ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang –
orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
3.
Guna
membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta
meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka
dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).
BAB III
LAPORAN HASIL PENELITIAN
A.
Latar
Belakang Objek Penelitian
Madrasah
Aliyah Negeri 3 Kediri berlokasi di jalan Letjend Soeprapto No. 58. Dulunya
bernama SGAI (Sekolah Guru Agama Islam) Kediri yang lahir pada tanggal 25
Agustus 1950. Setelah setahun berlalu, madrasah ini berganti nama menjadi PGAN
P (Pendidikan Guru Agama Negeri Pertama). Lalu pada tahun 1960 namanya berubah
lagi menjadi PGAN.
Pada
tangal 16 Maret 1978, berdasarkan SK Menteri Agama No. 16 dan 17 tahun 1978,
kelas 1,2 dan 3 PGAN 4 tahun berubah
menjadi Tsanawiyah dan PGAN 6 tahun menjadi PGA.
Pada
1 Juli 1992 akhirnya madrasah yang memiliki motto ‘‘Langkah Pasti Menuju
Prestasi‘‘ ini di kukuhkan menjadi MAN 3 Kediri atas mandat SK.Menteri Agama RI
tanggal 27 Januari 1992 nomor 42.
MAN
3 Kediri adalah madrasah yang bercirikhaskan islam. Madarasah ini dalam naungan
kementrian agama. Seiring usianya, sudah
banyak orang dari dalam maupun luar kota yang telah mengenal sekolah ini.
Siswa-siswa yang bersekolah di MAN 3 bukan hanya dari dalam kota, tetapi juga
banyak yang dari luar kota. Fasilitas-fasilitas yang memadai, guru-guru
pembimbing yang professional hingga dapat mengantarkan siswa-siswanya meraih
berbagai prestasi tingkat kejuaraan nasional. Namun disamping hal itu, masih
ada hambatan salah satunya yaitu banyak siswa yang kurang mampu dalam hal
ekonomi keluarganya. Hal itulah yang menjadi problematika dalam madrasah ini.
Tahun
ini, Kementrian Agama mencanangkan progam zakat profesi bagi guru-guru naungan
Kemenag. Kemenag mendirikan lembaga badan amil zakat yang bernama UPZ yang
bertugas mengelola zakat profesi dari para guru
untuk di sumbangkan kepada beberapa siswa di setiap sekolah yang
bernaung di Kemenag. Zakat ini berasal dari potongan gaji pokok sebesar
2,5 %.
B. Penyajian Hasil Penelitian
Dari hasil wawancara beberapa guru yang belum memenuhi zakat profesi karena
sesuatu hal diantara alasan mereka adalah:
1.Menganggap zakat profesi adalah bid’ah
2.Tidak percaya karena syariatnya kurang jelas dan
membuka peluang korupsi serta tidak dapat mengentaskan kemiskinan.
3.Menganggap bahwa zakat profesi tidak ada UU nya
4.Menganggap bahwa zakat profesi tidak ada dalam
islam karena itu hanya pendapat seseorang saja bukan dari Allah dan Rasullah.
5.Menganggap zakat hanya ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat mall.
6.Mereka lebih memihak kepada shadaqoh dan infaq
dari pada zakat profesi dan tidak harus membayar melalui lembaga ini.
7.Mereka tidak setuju jika profesi disamakan dengan zakat
pertanian yang wajib di zakati.
8.Kemungkinan dapat menghilangkan istilah zakat maal.
Selain itu juga diwawancarai beberapa guru sebayak 5
orang sebagai wakil dari para guru yang sudah membayar zakat profesi memiliki alasan tertentu, diantaranya adalah:
1.Karena ingin membersihkan harta.
2.Berusaha menjalankan kewajiban terhadap sesame
serta agar tambah rasa syukur kepada Allah, karena masih tetap memberi
kelebihan harta.
3.Karena diniatkan sebagai zakat maal dengan mengacu
kepada ketentuan yang ada pada Islam.
4.Karena zakat itu lebih bersifat pribadi dengan
pertimbangan nishab.
5. Karena ada perintah dari Kemenag.
C. Analisis Hasil Penelitian
C.1.Pembahasan
Rumusan Masalah I
Dari sekian banyak guru di MAN Kota
Kediri 3 ternyata masih 80% program zakat profesi yang berjalan, dari sekitar
78 guru, yang belum menunaikan pembayaran zakat ini berjumlah 15 orang dengan diikuti
berbagai alasan tertentu. Berikut
ini, akan dibahas dan dianalisis beberapa alasan dari guru-guru yang belum
membayar zakat.
Dari penulisan penyajian hasil
penelitian di atas, alasan-alasan yang telah tertulis dapat dianalisis
berdasarkan referensi-refeensi yang telah ada yaitu, sebagai berikut:
C.1.1.Zakat profesi adalah bid‘ah
Munculnya pendapat yang
mengatakan bahwa zakat profesi adalah bid‘ah dikarenakan memang dalam ibadah
mahdlah, tidak boleh ada penambahan hal-hal yang dianggap baru. Kaidah umum
ibadah mahdlah mengatakan "perhatikan apa yang diperintahkan". Di
luar itu adalah bid'ah. Dalam konteks zakat, mereka menganggap, hanya harta
yang disebut secara eksplisit saja, dalam ayat maupun hadits, yang wajib
dizakati kalau telah memenuhi syarat. Di luar itu, tidak ada kewajiban zakat.
Pendapat ini tidak
tepat, karena menurut ulama pakar zakat, Dr Yusuf al-Qardhawi dan Prof KH Didin
Hafidhuddin, dan juga ini telah disepakati oleh para ulama terkemuka dunia
dalam muktamar internasional zakat di Kuwait tahun 1984 lalu, dalam mengkaji
harta obyek zakat, ada dua pendekatan yang dapat digunakan.
I. Pendakatan Pertama, pendekatan yang bersifat tafshili
(terurai dan spesifik) dan yang kedua, pendekatan yang bersifat ijmali
(global).Pada pendekatan yang pertama, al-Quran dan hadits menyebut secara
langsung harta yang dapat dikenakan zakat, seperti hasil pertanian (QS 6:141),
emas perak (QS 9:34-35), peternakan sapi/kerbau, domba/kambing, dan unta
(al-hadits), dan lain-lain.
II. Pendekatan Kedua, pendekatan yang menggunakan
dalil-dalil yang bersifat umum, seperti yang termaktub dalam QS 9:103, QS
2:267, hadits-hadits Nabi, dan lain-lain. Dengan digunakannya pendekatan ini,
maka setiap penghasilan yang memenuhi syarat zakat, wajib dikeluarkan zakatnya,
meskipun penghasilan tersebut dihasilkan melalui profesi pekerjaan ataupun
sumber-sumber harta yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Quran dan
hadits.
Dengan pendekatan ijmali
pula, maka kita bisa mengembangkan harta obyek zakat dengan menggunakan metode
qiyas (analogi). Contoh qiyas yang telah dilakukan dalam zakat adalah pada
zakat fitrah. Dalam HR Bukhari Muslim dari Ibnu Umar ra, Rasul mewajibkan zakat
fitrah sebesar 1 sha' dari kurma dan gandum. Oleh para ulama, kurma dan gandum
ini diqiyaskan menjadi barang kebutuhan pokok, sehingga di Indonesia, orang
boleh membayar zakat fitrah dengan beras dan uang. Dengan demikian, qiyas pada
zakat maal juga dapat dilakukan, sepanjang metode analoginya dilakukan dengan
benar.
C.1.2.Dasar hukum atau syari’at zakat profesi
Firman Allah SWT:
“Hai orang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi utk kamu . Dan janganlah
kamu memilih yg buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dg memicingkan mata terhadapnya. Dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS 2 : 267)
Hadist Nabi SAW :
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
C.1.3.Pembayaran zakat profesi tidak harus
melalui lembaga ini
Mereka juga
mengatakan zakat yang wajib hanya zakat maal dan zakat fitrah, sedangkan jika mereka mereka ingin mengeluarkan zakat
lebih mantab diberikan sendiri kepada yang berhak menerima.
Memang
tidak ada larangan membayar sendiri kepada mustahik. Tapi, akan jauh lebih baik
jika diberikan kepada lembaga amil zakat yang amanah dan profesional. Sebab
memang demikianlah dahulu syariat zakat ditegakkan di masa Rasulullah SAW,
khulafaur-rasyidin dan para salafus shalih. Namun bila dalam kondisi tertentu
tidak mungkin menyerahkan kepada amil zakat, boleh diberikan secara langsung.
C.1.4.Undang-undang zakat profesi
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999
Tentang Pengelolaan Zakat
2.Keputusan Menteri Agama RI 373 Tahun 2003
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38
Tahun 1999
Tentang Pengelolahan Zakat
3.Keputusan Direktur Jendral
Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji
Nomor D/291 Tahun 2000
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat
C.1.5.Zakat profesi berbeda dengan zakat maal
Selain dari
alasan-alasan guru yang belum membayar zakat profesi yang cukup menarik untuk
diteliti, ternyata ada juga guru yang sudah membayar zakat tetapi kurang sependapat
dengan program ini dan meniatkan program ini dengan niat sebagai zakat maal.
Berikut pembahasannya.
Berdasarkan wawancara
yang sudah dilakukan,telah didapatkan alasan yang digunakan penyebab tidak
setujunya dengan program ini, pendapat tentang zakat profesi yaitu sebagai
berikut, “zakat profesi pada dasarnya tidak terdapat pada konsep Islam, tetapi
yang ada adalah zakat maal, tentunya istilah yang berbeda ini juga dengan cara
atau ketentuan yang berbeda satu dengan yang lainnya”
Sedangkan menurut Yusuf
Al-Qardhawi, zakat profesi itu berbeda dengan zakat maal, berikut
pembahasannya:
1. Penolakan Syaikh
Yusuf Qardhawi akan adanya haul. Haul yaitu bahwa zakat itu dikeluarkan apabila
harta telah berlalu (kita miliki -pen) selama 1 tahun. Padahal telah datang
sejumlah hadits yang menerangkan tentang haul. Namun hadits-hadits ini
dilemahkan menurut pandangan Syaikh Yusuf Qardhawi dengan alasan-alasan yang
lemah (tidak kuat alasan pendha’ifannya). Karena hadits itu memiliki beberapa
jalan dan syawahid.
Oleh karena penolakan ini, maka menurut pendapat
Syaikh Yusuf Qardhawi, apabila seseorang menerima gaji (rejeki) melebihi nisab
(batasan) zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2.Penolakan dengan
akal (bukan dengan dalil). Bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan
zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam
beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.
C.2.Pembahasan Rumusam Masalah II
Sedangkan beberapa upaya yang
dilakukan dalam meningkatkan presentase banyaknya guru yang berzakat profesi
adalah dapat juga dilakukan dengan sebuah sosialisasi atau forum diskusi khusus
membahas tentang zakat profesi.Maksud dari itu adalah proses sosialisasi zakat
profesi yang seharusnya diawali oleh individu atau sekelompok orang yang telah
memahami ketentuan fiqih tentang zakat profesi. Dan sosialisasi itu dilaksanakan kepada para calon muzakki
lembaga yang didirikan.
Sosialisasi tidak hanya dilakukan
pada para muzakki saja, dapat pula melakukan sosialisasi tentang zakat kepada
masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan, melalui berbagai forum
dan media seperti seminar, diskusi, media suart kabar, majalah, bahkan
internet. Dengan sosialisasi yang baik dan optimal, diharapkan masyarakat
muzakki akan samakin sadar untuk membayar zakat melalui lembaga yang kuat,
amanah dan terpercaya. Untu itu , lembag penelola zakat khususnya zakat profesi
perlu mensosialisasikan penerimaan, pengelolaan dan pendistribusian.
Selanjutnya dilaporkan kepada muzakki , hal ini perlu dilakuakn sebagai
tanggung jawab serta amanah yang telah dititipkan kepada lembaga tersebut.
BAB IV
KESIMPULAN DAN
REKOMENDASI
A. Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut dapat di tarik
kesimpulan sebagai berikut :
- Kurangnya pengetahuan dan informasi tentang zakat profesi sehinga mengalami hambatan dalam pelaksanaanya.
- Dalam menanggapi masalah ini perlu mengadakan sosialisasi atau penataran terhadap para guru tentang zakat profesi yang hukumnya wajib.Agar 100% semua guru sudah membayar zakat profesi.
- Yang perlu diketahui dalam membayar zakat tidak ada unsur pemaksaan harus dari kesadaran sendiri.
- Mengenai syariat zakat profesi perlu dipublikasikan agar masyarat lain mengetahui dan agar bisa meningkatkan rasa kepedulian tidak hanya di kalangan guru tetapi juga di kalangan profesi lain.
B. Rekomendasi
Berdasarkan
kesimpulan yang telah diperoleh, kelompok kami(kelompok 1 dari MAN 3 Kota
Kediri) merekomendasikan kepada lembaga ini:
1) Menurut pendapat kami, sebaiknya proses pemotongan gaji
untuk pembayaran zakat profesi harus dipertimbangkan dulu dengan calon
muzzakki. Karena berdasarkan referensi yang mengatakan bahwa syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan zakat profesi yang telah ada. Kemungkinan yang dapat
terjadi bias saja dari sekian banyak guru yang dipotong gajinya belum memenuhi criteria wajib zakat.
2) Rekomendasi
yang kedua adalah agar tetap melaksanakan program zakat profesi dengan
mempertimbangkan rekomendasi pertama demi membantu para mustahiq yang
membutuhkan. Dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Selain
itu, dalam rekomendasi ini juga dicantumkan beberapa usulan atau saran dari
para guru diantaranya:
1. Alangkah
lebih baik kalau istilah zakat profesi diganti dengan istilah zakat maal sebagaimana
yang sudah disyariatkan dalam islam.
2. Memaksimalkan
fungsi shadaqah dan infaq
3. Mohon
diberi penjelasan syariat yang lebih
jelas.
4. Perlu
ditinjau ulang tentang penyalurannya.
5. Sebaiknya zakat profesi di tiadakan
meskipun secara logika tidak adil jika dibandingkan dengan petani bahwa manusia
hanya sedikit diberi ilmu oleh Allah.
6. Ditiadakan karena dapat menghilangkan
istilah zakat mall dan juga tidak ada tuntunan yang diberikan Rosululah tentang
zakat tersebut.
7. Mensejahterakan umat Islam itu perlu karena
memang masih banyak yang membutuhkan, tapi tidak harus dipusatkan pada suatu
lembaga tertentu.
8. Sebaiknya jangan dinamakan zakat karena
zakat profesi tidak ada dasarnya tapi diasumsikan seperti petani maka pegawai
dikenakan zakat profesi yang berdasarkan asumsi saja.
DAFTAR PUSTAKA
·
Anonim.2010.(http://md-uin.blogspot.com/2009/06/pengertian-zakat-profesi.html)
·
Anonim.2010.(http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat)
·
Anonim.2010.(http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/klinik-syariah/10/08/13/130108-benarkah-zakat-profesi-itu-bidah)
·
Anonim.2010.(http://www.syariahonline.com/v2/zakat/644-zakat-profesi-apakah-harus-ke-lembaga-amil)
·
Anonim.2010.(http://aliph.wordpress.com/2007/02/08/zakat-profesi-adakah/)
BIODATA PENULIS
Nama
Lengkap :Choirina
Fidaroini
Tempat
dan Tanggal Lahir :Kediri, 27 September 1995
Jenis
Kelamin :Perempuan
Nama
Sekolah :MAN Kota
Kediri 3
Alamat
Lengkap Sekolah :Jl. Letjen Soeprapto
No. 58
Kota Kediri
Kode
Pos 64124
Prov.
Jawa Timur
Telp.
(0354) 687876
Alamat
Lengkap Rumah :Dsn. Munengan
Ds.
Mangunrejo
Kec.
Ngadiluwih
Kab.
Kediri
Kegemaran
(hobi) :Membaca
Cita-Cita :Guru
Matematika
Motto :Hidup
adalah Perjuangan
Bidang
Ilmu yang Digemari :Matemetika, Fisika,
Kimia, Agama
Nama
Orang Tua :Moh. Shobiri
Pekerjaan
Orang tua :Swasta
BIODATA PENULIS
Nama
Lengkap :Imamatul
Udhma
Tempat
dan Tanggal Lahir :Kediri, 27 Oktober 1994
Jenis
Kelamin :Perempuan
Nama
Sekolah :MAN Kota Kediri 3
Alamat
Lengkap Sekolah :Jl. Letjen Soeprapto
No. 58
Kota Kediri
Kode Pos 64124
Prov.
Jawa Timur
Telp.
(0354) 687876
Alamat
Lengkap Rumah :Dsn. Keniten
Kab.
Kediri
Prov.
Jawa Timur
Kegemaran
(hobi) :Membaca
Cita-Cita :Pengusaha
Motto :Syukuri
apa yang ada
Bidang
Ilmu yang Digemari:B. Inggris
Nama
Orang Tua :Nur Awi
Pekerjaan
Orang tua :Tani
BIODATA PENULIS
Nama Lengkap : Septiana Dewi Alhabbiy
Tempat dan Tanggal Lahir : Kediri,
25 September 1995
Jenis Kelamin : Perempuan
Nama Sekolah : MAN Kota Kediri 3
Alamat Lengkap Sekolah : Jl.
Letjen Soeprapto No. 58
Kota
Kediri
Kode
Pos 64124
Prov.
Jawa Timur
Telp.
(0354) 687876
Alamat Lengkap Rumah : Dsn.Tawang Sari
Ds.
Bobang
Kec.
Semen
Kab.
Kediri
Prov.
Jawa Timur
Kegemaran (hobi) : Membaca
Cita-Cita :
Guru
Motto : Hidup
itu penuh perjuangan
Bidang Ilmu yang Digemari : Matematika,
fisika
Nama Orang Tua : Jono
Pekerjaan Orang tua : Buruh Tani
LAMPIRAN ANGKET
ANGKET
PROGRAM PENELITIAN ZAKAT PROFESI
MAN
KOTA KEDIRI 3 TAHUN 2010
A.
DATA PRIBADI
NAMA :………………………………..
GOLONGAN :………………………………..
MASA KERJA :………………………………..
B.
PENDAPAT TENTANG ZAKAT PROFESI
1.
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
2.
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
C.
ALASAN MENGAPA TIDAK MEMBAYAR ZAKAT PROFESI
1.
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2.
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………....
3.
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
D.
USULAN-USULAN/ SARAN
1.
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
2.
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3.
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
ANGKET
PROGRAM PENELITIAN ZAKAT PROFESI
MAN
KOTA KEDIRI 3 TAHUN 2010
A.
DATA PRIBADI
NAMA :………………………………..
GOLONGAN :………………………………..
MASA KERJA :………………………………..
B.
PENDAPAT TENTANG ZAKAT PROFESI
1.……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
2.……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
C.
ALASAN MENGAPA MEMBAYAR ZAKAT PROFESI
1.……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
2.………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3.………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
D.
USULAN-USULAN/ SARAN
1.…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
2.…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar